Beranda | Artikel
Hukum Memegang dan Menduduki Sutra
Selasa, 27 Oktober 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Mubarak Bamualim

Hukum Memegang dan Menduduki Sutra adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 10 Rabbi’ul Awwal 1442 H / 27 Oktober 2020 M.

Ceramah Agama Islam Tentang Hukum Memegang dan Menduduki Sutra

Pembahasan kita masih pada kitab اللباس, yakni kumpulan bahasan berkaitan dengan adab-adab berpakaian. Dan pada sampai باب تحريم لباس الحرير (bab tentang larangan atau diharamkannya mengenakan pakaian yang terbuat dari sutra). Dan hadits terakhir yang kita bahas adalah hadits Anas bin Malik Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu yang dikeluarkan Imam Al-Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

منْ لَبِسَ الحَرِيرَ في الدُّنْيا لَمْ يَلْبسْهُ في الآخرَةِ

“Barangsiapa yang memakai pakaian yang terbuat dari sutra di dunia ini, maka dia tidak akan memakainya di akhirat kelak.” (Muttafaqun alaih)

Kemudian juga hadits-hadits yang lain yang akan kita bahas pada kesempatan yang baik ini yang menunjukkan diharamkannya bagi laki-laki dari umat ini memakai sutra dan memakai perhiasan yang terbuat dari emas, entah itu cincin, gelang, kancing, jam tangan atau yang lainnya. Ini semua adalah bagian dari yang dilarang bagi laki-laki dari umat ini.

Hadits yang akan kita bahas adalah lanjutan dari hadits sebelumnya dari bab tentang diharamkannya memakai sutra bagi kaum laki-laki. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata:

رأَيْتُ رَسُولَ اللَّه ﷺ أَخَذَ حَرِيرًا، فَجَعلَهُ في يَمينه، وَذَهَبًا فَجَعَلَهُ في شِمالِهِ، ثُمَّ قَالَ: إنَّ هذَيْنِ حرَامٌ عَلى ذُكُورِ أُمَّتي.

“Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengambil selembar kain yang terbuat dari kain sutra. Lalu beliau menjadikan kain sutra itu di tangan kanannya, dan beliau juga mengambil emas dan beliau jadikan emas itu di tangan kirinya. Lalu kemudian beliau bersabda: ‘Sesungguhnya kedua benda ini (yaitu sutra dan emas) adalah haram bagi kaum laki-laki dari umat ini.`” (HR. Imam Abu Dawud, kata Imam An-Nawawi dengan sanad yang baik)

Kemudian juga lanjutan dari hadits yang dibawakan oleh An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala, kata beliau: “Dan dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

حُرِّم لِبَاسُ الحَرِيرِ وَالذَّهَب عَلَى ذُكُورِ أُمَّتي، وَأُحلَّ لإنَاثِهِم

“Diharamkan mengenakan sutra dan emas terhadap kaum laki-laki dari umatku dan dihalalkan untuk para wanita mereka.” (HR. Tirmidzi dan beliau mengatakan hadits hasan shahih)

Dua hadits ini menjelaskan kepada kita tentang hukum mengenakan atau memakai pakaian yang terbuat dari sutra dan juga hukum mengenakan emas adalah haram bagi laki-laki dari umat ini. Adapun bagi wanita mereka, maka tidak mengapa. Jadi jelas bahwa emas dan sutra adalah sesuatu yang di haramkan bagi laki-laki umat ini dan dibolehkan untuk para wanita mereka.

Larangan di sini tentu larangan yang bersifat haram, bukan makruh. Dan ini adalah merupakan kesepakatan para ulama-ulama kaum muslimin tentang diharamkannya memakai emas bagi laki-laki. Adapun masalah sutra, khusus untuk orang yang terkena penyakit akan dibahas oleh Imam An-Nawawi Rahimahullah pada bab-bab yang berikut ini.

Kemudian kata An-Nawawi Rahimahullah: “Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata:

نَهَانَا النَّبيُّ ﷺ أنْ نَشْرب في آنِيةِ الذَّهب وَالفِضَّةِ، وَأنْ نَأْكُل فِيهَا، وعَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ وَالدِّيبَاج وأنْ نَجْلِس عَلَيّهِ.

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kami untuk minum dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Kami pun dilarang makan dengan menggunakan piring atau bejana yang dibuat dari emas dan perak. Dan kami juga dilarang mengenakan sutra dan dibaj (salah satu jenis sutra). Dan kami pun dilarang duduk di atas kain sutra.” (HR. Imam Al-Bukhari di dalam shahihnya)

Hadits ini jelas mengatakan tentang masalah makan dan minum dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, ini hukumnya adalah dilarang bagi laki-laki dan wanita.

Kalau tadi pada hadits Ali bin bi Thalib dan hadits Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘Anhuma, itu jelas mengharamkan bagi laki-laki dari umat ini untuk mengenakan sutra dan memakai emas. Adapun dalam hal berkaitan dengan makan dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, itu anak untuk semua umat ini, laki-laki dan wanita tidak dibolehkan makan dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan yang terbuat dari perak. Adapun pakaian bagi wanita umat ini dibolehkan memakai sutra, demikian pula bagi mereka dibolehkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas.

Dan juga hadits ini menjelaskan kepada kita tentang dilarangnya bagi laki-laki duduk di atas sutra. Bahkan nanti akan ada hadits tentang larangan duduk di atas pelana yang terbuat dari sutra atau kursi yang di atasnya ada kain sutra, ini pun termasuk hal-hal yang dilarang.

Disebutkan di sini tentang hadits ini bahwa Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullahu Ta’ala di dalam kitab Fathul Bari beliau mengatakan:

الذى يمنع من الجلوس عليه هو ما منع من لبسه وهو ما صنع من حرير صرف أو كان الحرير فيه أزيد من غيره

Yang dilarang duduk di atasnya dari sutra itu, yaitu apa yang dilarang ketika memakainya. Artinya bahwa kita dilarang duduk di atas tempat yang di situ dialasi oleh kain sutra, yaitu dengan catatan bahwa benda yang kita duduki itu semua terbuat dari sutra. Atau dalam pembuatannya bahan sutra itu lebih banyak dikandung oleh tempat duduk itu daripada bahan yang lainnya. Ini penjelasan dari Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullahu Ta’ala.

Adapun memegang sutra, maka ini tidak mengapa. Hal ini disebutkan dalam hadits Al-Bara’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan:

أُهْدِيَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبُ حَرِيرٍ ، فَجَعَلْنَا نَلْمُسُهُ وَنَتَعَجَّبُ مِنْهُ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَعْجَبُونَ مِنْ هَذَا قُلْنَا : نَعَمْ ، قَالَ : مَنَادِيلُ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ فِي الجَنَّةِ خَيْرٌ مِنْ هَذَا

“Pernah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dihadiahkan pakaian yang terbuat dari sutra, maka kami memegangnya dan kami sangat megagumi pakaian tersebut. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengomentari mereka, Nabi mengatakan: ‘Apakah kalian terkagum dengan melihat ini?’ Kami mengatakan: ‘Iya’ Maka beliau bersabda: ‘Saputangan Sa’ad bin Mu’adz Radhiyallahu ‘Anhu di surga lebih baik dari kain ini.`” (HR. Bukhari)

Ini menunjukkan ada hukum tersendiri. Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan hal ini dan beliau membolehkan para sahabat memegang sutra itu, ini menunjukkan bahwa sutra itu tidak dilarang untuk memegangnya dan dia juga bukan barang yang najis.

Oleh karena itu kalau seseorang mempunyai sutra kemudian dia menjual kepada wanita kemudian dia mengambil hasilnya dan menggunakan hasil jual beli sutra itu, maka itu halal hukumnya. Yang dilarang adalah memakai atau duduk di atasnya.

Adapun kalau seseorang mempunyai sutra kemudian dia jual dan dia tahu betul bahwa yang memakainya adalah para wanita dari umat ini, maka dia mengambilnya dan jual belinya halal. Karena sutra itu tidak najis.

Bagaimana penjelasan selanjutnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian Tentang Hukum Memegang dan Menduduki Sutra

Download mp3 yang lain tentang Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin di sini.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49296-hukum-memegang-dan-menduduki-sutra/